Media sosial sedang dihebohkan dengan unggahan tentang uang kertas Rp 5.000 yang secara tidak sengaja tercelup ke dalam adonan dan digoreng bersama makanan. Foto tersebut dibagikan oleh akun media sosial X @ghij*** pada Sabtu, 12 Oktober 2024, pukul 00.43 WIB.
Dalam unggahan itu, terlihat uang yang sudah tercampur dengan gorengan lain. “Kapan lagi beli gorengan dapat cashback 5 ribu,” tulis pengunggah.
Namun, apakah uang tersebut masih bisa digunakan untuk bertransaksi? Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, uang yang digoreng tersebut termasuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan tidak bisa digunakan kembali. Uang yang terkena minyak goreng berisiko rusak, tetapi masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau bank lainnya.
“Uang tersebut masih bisa ditukar selama ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak,” jelas Marlison dikutip Kompas.com pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Masyarakat bisa menukarkan UTLE melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang jadwalnya dapat diakses di website www.pintar.bi.go.id, atau langsung di kantor Bank Indonesia setempat maupun jaringan kantor perbankan.
Marlison menambahkan bahwa penggantian uang rusak telah diatur dalam Pasal 23 dan 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Kriteria uang rusak yang masih bisa ditukar diatur dalam Pasal 24 PBI yang sama.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut kriteria uang rusak yang bisa diganti di bank:
• Uang kertas lebih dari 2/3 ukuran aslinya
• Ciri-ciri keaslian uang masih bisa dikenali
• Uang rusak masih dalam satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri lengkap
• Uang rusak terpisah namun kedua nomor seri masih lengkap dan sama
• Uang dengan ukuran sama atau kurang dari 2/3 ukuran asli tidak bisa diganti.