Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyesuaikan aturan mengenai pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah bagi industri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada empat perusahaan baru yang kini berhak menerima harga gas murah ini. Mulai 9 Oktober 2024, empat perusahaan tersebut akan menerima gas bumi dengan harga khusus yang telah ditetapkan untuk sektor industri.
"Jadi saya kemarin menandatangani ada penambahan perusahaan yang mendapat HGBT," ujar Bahlil saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024), sebagaimana dikutip Kompas.com.
Salah satu perusahaan baru yang termasuk dalam daftar ini adalah PT KCC Glass Indonesia yang berlokasi di Batang, Jawa Tengah. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen memberikan HGBT kepada perusahaan yang baru diresmikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roelani.
"Memang itu sejak awal sudah dilakukan negosiasi, sejak mereka masuk, dan komitmen pemerintah untuk memberikan HGBT untuk gas," tambahnya.
Menurut siaran pers Kementerian ESDM, keempat perusahaan baru yang mendapat HGBT adalah PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia, PT KCC Glass Indonesia, dan Rainbow Tubulars Manufactures. Selain menambah empat perusahaan, Kementerian ESDM juga mencabut status sembilan perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.
Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau tidak lagi mendapat manfaat dari kebijakan HGBT.
"HGBT itu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun nilai tambah, pionir, dan memiliki dampak ekonomi. Nah, saya melihat FS-nya sudah bagus dan ekonominya juga sudah baik, jadi negara boleh memberikan HGBT kepada yang belum FS-nya bagus," jelasnya.
Namun, Bahlil tidak merinci sembilan perusahaan yang dicabut statusnya. Penyesuaian aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.