Transformasi Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan skala usaha, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal agar mencapai potensi ekonomi yang lebih besar.
Untuk mencapai tujuan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu mendorong 1.128 IKM menjadi UMKM. Menurut Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR, mereka terus memberikan pembinaan dan pelatihan untuk mendukung upaya tersebut.
Mayoritas pelaku IKM di Kota Bengkulu adalah anak muda dan ibu rumah tangga yang baru memulai usaha untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Melalui proses pembinaan secara berkelanjutan, kami mendorong 1.128 IKM dapat naik kelas menjadi pelaku UMKM," ujar Bujang di Kota Bengkulu, Jumat (5/7/2024).
Berbagai pembinaan dilakukan, seperti cara pengemasan atau pemaketan, pemasaran, dan legalitas usaha, mulai dari pengurusan izin Online Single Submission (OSS) hingga Sistem Informasi Industri Nasional.
"Disperindag memberikan fasilitas dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha," terang Bujang seperti dikutip dari Antara, dan dilansir Kompas.com.
Menurut Bujang, kenaikan status dari Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bengkulu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang penting untuk memfasilitasi proses berusaha di wilayah tersebut. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Keberadaan NIB memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan berbagai izin usaha dan izin komersial sesuai dengan bidang usaha masing-masing. NIB ini mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan yang juga dapat dimanfaatkan untuk mengakses program kredit usaha rakyat (KUR) yang disediakan oleh pemerintah.