Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menentukan status hukum YA dan HK terkait dugaan korupsi di PT Pertamina, karena masa pencegahan mereka habis. YA dan HK adalah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa aturan Imigrasi hanya mengizinkan pencegahan ke luar negeri diperpanjang satu kali enam bulan, sementara YA dan HK sudah dua kali dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Dua kali cekal itu habis kita harus menentukan orang-orang ini seperti apa gitu statusnya, seperti itu," kata Asep dilansir Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Dengan berakhirnya masa pencegahan, YA dan HK kini bebas bepergian ke luar negeri dan berisiko melarikan diri. Asep menyatakan bahwa KPK harus mengikuti aturan Imigrasi yang hanya mengizinkan pencegahan maksimal selama dua kali enam bulan. Aturan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Permenkumham Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangkalan. "Kalau sebelumnya dicekal itu habis (yang kedua) ya bisa dicekal ketiga, pencekalannya diperpanjang dan sebagainya," ujar Asep.
YA dan HK sudah dicegah kedua kalinya sejak Desember 2022 bersama Karen dan anaknya, Dimas Mohamad Aulia. Karen dinyatakan bersalah atas korupsi terkait kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan Amerika Serikat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Karen bersama Yenni Andayani (YA), mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014 dan Plt Direktur Utama PT Pertamina, serta Hari Karyuliarto (HK), mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar 113,8 juta dolar AS.